Kamis, 11 Juli 2013

Pilkada Sumsel Diulang Kemenangan Alex Noerdin di Ujung Tanduk, Ini Kata Golkar


Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Alex Noerdin
Jakarta - Kemenangan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki di ujung tanduk setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pilkada ulang guna mengisi kursi Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) 2013-2018. Golkar pun angkat bicara.

"Meski kaget atas putusan tersebut, kalau MK sudah memutuskan kita hormati," kata Wasekjen Golkar Lalu Mara Satria Wangsa saat dihubungi detikcom, Kamis (11/7/2013).

Namun tak ada pilihan lain. Golkar siap menyambut Pilkada Sumsel ulang di sejumlah daerah yang ditetapkan.

"Ya mau bilang apalagi, selain menjalankan keputusan tersebut," katanya.

Putusan MK ini sesuai permohonan lawan Alex yaitu Herman Deru-Maphilinda Boer dan Eddy Santana-Anisja Djuita. MK menilai pasangan Alex-Ishak yang mengantongi nomor urut 4 yang mendulang suara terbanyak memanfaatkan APBD secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Sehingga MK memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang di 4 kabupaten/kota dari 15 kabupaten/kota yang ada di Sumsel.

"MK memerintahkan pemungutan suara ulang di 2 kabupaten, 2 kota, dan 1 kecamatan yakni di seluruh TPS Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu, seluruh TPS di Kota Palembang, seluruh TPS di Kota Prabumulih dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan," putus ketua majelis hakim Akil Mochtar membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2013).

Atas putusan ini, kemenangan Alex-Ishak lewat Keputusan KPU Sumsel No 33 dan 34 Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang perselisihan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pilkada tingkat provinsi menjadi tertunda. Sebab, pilkada ulang ini harus dilaporkan kembali ke MK untuk menghitung ulang.

"Memerintahkan KPU Provinsi Sumsel, KPU, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Sumsel, Badan Pengawas Pemilu, untuk melaporkan kepada MK pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan ini diucapkan," demikian bunyi putusan MK.

Dalam Pilkada yang digelar pada 6 Juni 2013 ini diperoleh suara Eddy-Anisja dengan memeperoleh 695.667 suara, Iskandar-Hafif sebanyak 400.321 suara, Herman-Linda sebanyak 1.258.240 dan Alex-Ishak sebanyak 1.405.510.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar